Pengertian
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost(TC)) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic,
pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
1.
SHU adalah koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usah
anggota koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai pembeda koperasi dengan
badan usaha lainnya.
Informasi Dasar
Perhitungan
SHU sebagaian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahu
sebagai berikut :
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (presentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh angota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan peranggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk
menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan
arti dari istilah_istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntasni
koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasai setelah pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca
atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) kopeasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini
didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1; UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimliki seseorang dalam koperasi tetepi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadailan”.
Dengan
demikan, SHU koperasi yang diterima oleh anggota sumber dari 2 kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai berikut:
a.
cadangan koperasi
b.
jasa anggota
c.
dana pengurus
d.
dana karyawan
e.
dana pendididkan
f.
dana sosial
g.
dana untuk pembangunan lingkungan
tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHUnya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudahan pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan
salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut
koperas A)
Prinsip Pembagian SHU koperasi
Pada
teori koperasi bahwa anggota berfungs ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam transaksi bisnis di koperasinya. Seiring
dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin azas keadilan, keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non anggota, oleh sebab itu,
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari non anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU
yang diterima dari anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan
berapa presentase untuk jasa modal misalkan 30% dan sisanya 70% berarti untuk
jasa transaksi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan
proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari
struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetap tidak melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan
untuk tetap menjadi karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA87&lpg=PA87&dq=pengertian+shu&source=bl&ots=We6MQ8gN_n&sig=EJ-YpVTT3EAAxh3HHgQhKz5Bknk&hl=id&sa=X&ei=uZGIULeSCIeXiAfJtYCQCQ&ved=0CDwQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20shu&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar