Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa dalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama
dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa
yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi
juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
• Koperasi Pertanian adalah Koperta adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh
tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan
dengan usaha-usaha pertanian.
• Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan
serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
• Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan
sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
• Koperasi Kerajinan/Industri adalah anggotanya terdiri
dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry
• Koperasi Simpan Pinjam adalah Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung
dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam
• Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya
menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan
masyarakat sekitarnya.
menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya, yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi beranggotakan
orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen), tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga yang
setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh
anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampyng simpanan anggota
dan melayani pinjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (Sesuai PP No. 60
Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi
, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintahan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkanGabungan KoperasiDesa
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar