Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI


1. Sejarah Koperasi
1.1 Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
             Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh Willian King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan mengunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang ke negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperas produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
1.2 Gerakan Koperasi Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. harus mendapatkan persetujuan Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan, karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431, seperti :
1. hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. bisa menggunakan bahasa daerah
3. hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Pengertian dan Prinsip Koperasi
2.1 Pengertian
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

2.2 Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilalukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a)
2. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
a. rapat anggota adalah pemegang kekuasaaan tertinggi
b. urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
c. pengurus dipilih dari dan oleh anggota
d. pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
e. kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota memalui pengawasan
f. laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan
g. satu anggota satu hak suara
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
a. bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
b. transaksi anggota tercatat di koperasi
c. presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jada yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintak yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah, dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain, karena koperasi memiliki :
a. modal sendiri yang berasal dari anggota
b. pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota
c. AD dan ART sendiri.  koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus, dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilan melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan diterapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
a. koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun internasional
b. di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional
3. Tujuan dan Fungsi Koperasi
3.1 Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3.2 Fungsi Koperasi
a. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif dalam rangka mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta masyarakat
c. Mengokohkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasai sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
e. Mengembangkan kreativitas serta membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
4. Jenis dan Bentuk Koperasi
4.1 Koperasi dikelompokkan berdasarkan usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyangkut simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang terdiri dari para konsumen. Koperasi ini melakukan kegiatan jual beli berupa barang konsumsi
3. Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para pengusaha Usaha Kecil Menengah. Koperasi ini dijalankan dengan kegiatan pengadaan bahan baku dan berfungssi membantu para anggotanya
4. Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa koperasi atau anggota koperasi
5. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak pada bidang jasa.

4.2 Bentuk Koperasi
Menurut Undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk :
1. Koperasi primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang
2. koperasi sekunder adakah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
5. Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
A. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
B. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, ank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



 sumber :
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408
www.anneahira.com/koperasi-indonesia.htm
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=408:bentuk-bentuk-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar