Kamis, 25 Oktober 2012

Pola manajemen koperasi



Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “the cooperative movement and some of its problens” mengatakan bahwa : “cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”, kesukarelaan dalam keanggotaan, menolong diri sendiri (self help), persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity), demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota, pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
a. anggota
b. pengurus
c. manajemen 
d. karyawan merupakan penghubung antar manajemen dan anggota pelanggan
sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah
a. rapat anggota
setiap anggota koperasi mempunyai hal dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         anggaran dasar
·         kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         pembagian SHU
·         penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
b. pengurus koperasi
menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         pusat pengambil keputusan tertinggi
·         pemberi nasihat
·         pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         penjaga berkesinambungannya organisasi
·         symbol
c. pengawas
tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaaan.
Manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, meberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternak ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar