Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “the cooperative movement and some
of its problens” mengatakan bahwa : “cooperation is an economic system with
social content” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no
voting by proxy”, kesukarelaan dalam keanggotaan, menolong diri sendiri (self
help), persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity), demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota, pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
a.
anggota
b.
pengurus
c. manajemen
d.
karyawan merupakan penghubung antar manajemen dan anggota pelanggan
sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah
a.
rapat anggota
setiap
anggota koperasi mempunyai hal dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi. anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
anggaran dasar
·
kebijakan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
pembagian SHU
·
penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
b.
pengurus koperasi
menurut
Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
pusat pengambil keputusan tertinggi
·
pemberi nasihat
·
pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
penjaga berkesinambungannya organisasi
·
symbol
c.
pengawas
tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaaan.
Manajer
adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
mengelola sumberdaya secara efisien, meberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi
Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
a.
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternak ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi)
b.
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar