1.
Pengertian Koperasi
1.1
Definisi ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
sukarela
·
Terdapat tujuan ekonomu yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
1.2
Definisi Chaniago
Definisi
Arifinal Chaniago (1984) : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota
1.3
Definisi Dooren
Definisi
P.J.V. Dooren : there is no single definition (for cooperative) which is
generallu accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of common economic objective
1.4
Definisi Hatta
Bapak
Moh. Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia, yang berpendapat bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang'
1.5
Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
1.6
Defini UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
2.
Prinsip-prinsip Koperasi
2.1
Prinsip-prinsip Munker
ª Keanggotan
bersifat sukarela
ª Keanggotaan
terbuka
ª Pengembangan
anggota
ª Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ª Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ª Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
ª Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ª Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
ª Perkumpulan
dengan sukarela
ª Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penempatan tujuan
ª Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ª Pendidikan
anggota
2.2 Prinsip Rochdale
û Pengawasan
secara demokratis
û Keanggotaan
yang terbuka
û Bunga
atas modal dibatasi
û Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
û Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
û Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
û Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
û Netral
terhadap politik dan agama
2.3
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.4
Prinsip Schulze
v Swadaya
v Daerah
kerja tak terbatas
v SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v Tanggung
jawab anggota terbatas
v Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
v Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.5
Prinsip Ica
Ø Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
2.6
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
A.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketataklasanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
B.
Prinsip koperasi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sumber
:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iIBhmtKnuZUJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB%2BII.ppt+prinsip+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi_9vL3vZX55ieAezDlf9IAfHds31SUMPe_4mPoVNZpy4jwcdE4jz7SJB4JXMqEwiGUZoIeqh6BkDeRtrLOHC4_WwrcU0fMgbSiO7Ems3l9UgLnA7YmNaAD5n60IRQKocPo7xlp&sig=AHIEtbT6ITtaOhuQ4HHY--x_XZqyfHm27g
Tidak ada komentar:
Posting Komentar