Kamis, 25 Oktober 2012

Pembagian SHU peranggota


Pembagian SHU peranggota
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/pembagian-shu-per-anggota/

Sisa Hasil Usaha


Pengertian
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)  koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost(TC)) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU adalah koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usah anggota koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Informasi Dasar
Perhitungan SHU sebagaian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahu sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh angota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah_istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntasni koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasai setelah pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) kopeasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1; UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimliki seseorang dalam koperasi tetepi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadailan”.
Dengan demikan, SHU koperasi yang diterima oleh anggota sumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai berikut:
a. cadangan koperasi
b. jasa anggota
c. dana pengurus
d. dana karyawan
e. dana pendididkan
f. dana sosial
g. dana untuk pembangunan lingkungan
tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHUnya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudahan pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperas A)
Prinsip Pembagian SHU koperasi
Pada teori koperasi bahwa anggota berfungs ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin azas keadilan, keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non anggota, oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari non anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima dari anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal misalkan 30% dan sisanya 70% berarti untuk jasa transaksi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetap tidak melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjadi karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA87&lpg=PA87&dq=pengertian+shu&source=bl&ots=We6MQ8gN_n&sig=EJ-YpVTT3EAAxh3HHgQhKz5Bknk&hl=id&sa=X&ei=uZGIULeSCIeXiAfJtYCQCQ&ved=0CDwQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20shu&f=false

Jenis-jenis dan bentuk koperasi


Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa dalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang   mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
• Koperasi Pertanian adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
• Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
• Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
• Koperasi Kerajinan/Industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry
• Koperasi Simpan Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam
• Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.



menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya, yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen), tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga yang setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampyng simpanan anggota dan melayani pinjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (Sesuai PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintahan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkanGabungan KoperasiDesa
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Pola manajemen koperasi



Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “the cooperative movement and some of its problens” mengatakan bahwa : “cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”, kesukarelaan dalam keanggotaan, menolong diri sendiri (self help), persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity), demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota, pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
a. anggota
b. pengurus
c. manajemen 
d. karyawan merupakan penghubung antar manajemen dan anggota pelanggan
sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah
a. rapat anggota
setiap anggota koperasi mempunyai hal dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         anggaran dasar
·         kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         pembagian SHU
·         penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
b. pengurus koperasi
menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         pusat pengambil keputusan tertinggi
·         pemberi nasihat
·         pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         penjaga berkesinambungannya organisasi
·         symbol
c. pengawas
tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaaan.
Manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, meberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternak ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


Selasa, 09 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1. Pengertian Koperasi
1.1 Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan sukarela
·         Terdapat tujuan ekonomu yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
1.2 Definisi Chaniago
Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota
1.3 Definisi Dooren
Definisi P.J.V. Dooren : there is no single definition (for cooperative) which is generallu accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of common economic objective
1.4 Definisi Hatta
Bapak Moh. Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia, yang berpendapat bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang'
1.5 Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
1.6 Defini UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
2. Prinsip-prinsip Koperasi
2.1 Prinsip-prinsip Munker
ª  Keanggotan bersifat sukarela
ª  Keanggotaan terbuka
ª  Pengembangan anggota
ª  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ª  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ª  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ª  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ª  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ª  Perkumpulan dengan sukarela
ª  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penempatan tujuan
ª  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ª  Pendidikan anggota
2.2  Prinsip Rochdale
û  Pengawasan secara demokratis
û  Keanggotaan yang terbuka
û  Bunga atas modal dibatasi
û  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
û  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
û  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
û  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
û  Netral terhadap politik dan agama
2.3 Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.4 Prinsip Schulze
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.5 Prinsip Ica
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.6 Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
A. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketataklasanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
B. Prinsip koperasi UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Sumber :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iIBhmtKnuZUJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB%2BII.ppt+prinsip+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi_9vL3vZX55ieAezDlf9IAfHds31SUMPe_4mPoVNZpy4jwcdE4jz7SJB4JXMqEwiGUZoIeqh6BkDeRtrLOHC4_WwrcU0fMgbSiO7Ems3l9UgLnA7YmNaAD5n60IRQKocPo7xlp&sig=AHIEtbT6ITtaOhuQ4HHY--x_XZqyfHm27g