Rabu, 02 Januari 2013

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuangan
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No 25, 1992). Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
3.      Tujuan dan Nilai
·         Memaksimumkan keuntungan
Variabel utama yang diperhatikan dalam memaksimumkan keuntungan adalah faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri (jumlah dan harga output perusahaan). Maka tanggung jawab bagian pemasaran (marketing department) adalah sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga dipasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefisienkan biaya-biaya (mengoptimalkan biaya pemasaran). Kemudian bagian produksi dan personalian dapat merangsang penjualan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
·         Memaksimumkan nilai perusahaan
Niali perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga tepat. Dalam keputusan manajerial tergantung pada :
1.      Risiko yang diterima perusahaan
2.      Biaya dari dana/modal pinjaman
Dipandang dari tanggung jawab sistem yang terdapat pada perusahaan, maka bagian keuangan lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini saling terkait dan saling mempengaruhi dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.
·         Meminimumkan biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia. Total biaya ini tergantung dari :
1.      Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2.      Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25./1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indicator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersoalkan pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset dan lain-lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Karena itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indicator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak merunut pada nilai sekarang. Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan- yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.
5.      Keterbatasan Teori  Perusahaan
Dalil atau pstulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dan teori tersebut yaitu : tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan. Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham. Berdasarkan studi empiris, dtemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan, dan bukan antara gaji dnegan laba.
6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berada pada setiap jenis industri. Beberapa teori yanng menerangkan perbedaan ini, sebagai berikut :
a.       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekkonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
b.      Teori Laba Frisional (Fritional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahawa keuntungan meningkat sebagai suatu hail dari fiksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
c.       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang kebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala akuntansi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8.      Kegiatan Usaha Koperasi
·         Status dan Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) yang menanamkan modal investasi, dan pengguna (customer) yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
Kriteria minimal anggota koperasi
1.      Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
2.      Memiliki pola income regular yang pasti
·         Kegiatan usaha / bisnis koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan layanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
·         Permodalan koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk penggandaan sarana operasioanl suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan, sepeti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar