Rabu, 02 Januari 2013

Permodalan Koperasi

1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupaka dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.      Sumber Modal
2.1  Menurut UU No 12/1967
·         Simpanan pokok : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota.
·         Simpanan wajib : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali.
·         Simpanan sukarela : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
2.2  Menurut UU No 25/1992
·         Modal sendiri (equity capital), bersumber dari :
-          Simpanan pokok : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota.
-          Simpanan wajib : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali.
-          Dana cadangan, diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan.
-          Donasi/hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari :
-          Anggota
-          Koperasi lainnya
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya
2.3  Modal koperasi yang utama adalah dari anggota koperasi, karena :
-          Alasan kepemilikan
-          Alasan ekonomi
-          Alas an resiko
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan koperasi (UU No 25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat distribusi cadangan :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

Sumber :
· http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=permodalan%20koperasi&source=web&cd=7&cad=rja&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fyudilla.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F14894%2FVII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt&ei=5pStUNLQHMTQrQfh5YCYCg&usg=AFQjCNFwNY45-kURcOXavtU0TBNM1pCT0w 
·                                      http://home.unpar.ac.id/~lpkm/dasar-dasar%20koperasi.htm
·                                      http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar