Rabu, 02 Januari 2013

Pembangunan koperasi di Negara Berkembang


Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan  menciptakan 3 kondisi, yaitu :
a.       Koqnisi
b.      Apeksi
c.       psikomotor
3.      Masa implementasi UU No.12 Tahun 1967, tahapan membangun koperasi :
a.       Ofisialisasi
b.      De-ofisialisasi
c.       Otonomisasi
4.      Misi UU No. 25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Tahap pembangunan koperasi di negara berkembang menurut A. Hanel 1989
Tahap I :  Offisialisasi, pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemen, cukup mampu melayani kepentingan anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom
Tahap II : De Offisialisasi, melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah, tujuan utama adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ke tingkat kemandirian dan otonomi. Artinya bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Tahap III : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi mandiri


Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsoru pengembangan koperasi, yaitu :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, dibutuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
  5. Koperasi telah diserahkan tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


Pembangunan koperasi di negara berkembang (di Indonesia)
Di Negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan oembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh  pemerintah colonial maupun pemerintah bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arahan bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat yang khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada masalah :
  1. Internal
Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakan koperasi kea rah sasaran yang benar
  1. Eksternal
Antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, penyuluhan.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen professional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang professional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan Pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga professional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Semua anggota diperlakukan adik
  2. Didukung administrasi yang canggih
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merger) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresig dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar