Rabu, 02 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
  1. Efisiensi perusahaan koperasi
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
TEBP = Realisasi Biaya Pelayanan / Anggaran biata pelayanan
           jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
TEBU = Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
           Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomis dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
1.         Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiayan serba usaha (multipurpose), maka besarny manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL – EfP + EfPK + EvS + EvP + EvPU
METL = SHUa
  1. Efektivitas koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa) dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (Evk)
Evk = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
        Jika EvK > 1, berarti efektif
  1. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > I) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK =                    (SHUk / Modal Koperasi) x 100%
PPK = (Laba bersih dari usaha dengan non anggota / Modal koperasi) x 100%
Contoh :
SHU = Rp 102.586.680
Modal Koperasi = Rp 118.432.448
Maka    PPK =        (SHUk / Modal Koperasi) x 100%
PPK =             (102.586.680/118.432.448) x 100%
              = 86,62
Dari hasil, dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif
  1. Analisis laporan keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuanga  meliputi :
1.                   Neraca
2.                   Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.                   Laporan arus kas (cash flow)
4.                   Catatan atas laporan keuangan
5.                   Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan adalah
1.    bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
2.    Bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasai dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebt perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang rill dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunya perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar