Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di
satu sisi lain juga menanggung semua keuntungan perusahaan, di sisi lain juga
menanggung semua resiko yanng timbul dalam kegiatan perusahaan. .
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang
merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula
dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini
dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang
adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
¨ Mudah
dibentuk dan dibubarkan
¨ Bekerja
dengan sederhana
¨ Pengelolaannya
sederhana
¨ Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
¨ Biaya
organisasi rendah.
¨ Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan :
¨ Tanggung
jawab tidak terbatas
¨ Kemampuan
menejemen terbatas
¨ Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
¨ Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
¨ Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
¨ Status
hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.
2.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Keuntungan
Firma :
- Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
- Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
- Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
- Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
3.
Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
§ Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
§ Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
§ Persekutuan
komanditer murni
Bentuk
ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
§ Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk
ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
§ Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Keuntungan
memilih CV
·
Ada banyak alasan seseorang memilih bentuk Perseroan
Komanditer atau CV sebagai badan usaha, antara lain;
·
Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan lebih
cepat serta tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Instansi terkait
lainnya.
·
Biaya yang dibutuhkan juga lebih murah
·
Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait
·
Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggung
jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Kelemahan Persekutuan Komanditer
1.
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
2.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
4
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
- kewajiban terbatas
pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban
terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup
abadi. Aset dan struktur
perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau
direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasidalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3.
Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan
Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
5.
Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Ciri-Ciri BUMN
§ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
§ Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
§ Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
§ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
§ Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
§ Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§ Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
[sunting]Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
§ Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
§ Modalnya berbentuk saham
§ Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
§ RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
§ Dipimpin oleh direksi
§ Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak mendapat fasilitas negara
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
·
memberikan pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
·
dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
·
status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
·
Pemerintah memegang hak atas segala
kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan
dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara
yang berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
·
Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik
negara
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
·
Dapat menghimpun dana dari pihak lain,
baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN,
dan mewakili BUMN di pengadilan
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang
atau jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja
bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara
,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian
negara.
6.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
§ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer
§ gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
§ induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
§ Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
[sunting]Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
http://studentsite.gunadarma.ac.id/felamimail/src/webmail.php
Arti
Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Perisai
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang
pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa
anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota
menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART,
maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera
jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar