Dalam contoh ini,
membahas tenteng hukum dagang yang berkaitan dengan merk dagang.
Seorang pengusaha
menciptakan sebuah produk dagangannya yang memiliki logo untuk dijadikan
sebagai merk dagang produknya tersebut. Saat produknya sudah dipasarkan,
ternyata logo yang dia pakai tersebut sama dengan perusahaan lain, walaupun
namanya berbeda dengan perusahaan tersebut. Setelah dilihat ternyata perusahaan
tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan logo produknya tersebut. Karena
merasa dirugikan logonya ditiru oleh pengusaha lain, maka pengusa tersebut
digugat oleh perusahaan yang merasa disamakan logonya.
Pada dasarnya, merk
adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda,
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang
adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk
dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa
ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek orang lain yang
sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi geografis
yang sudah terkenal
Berdasarkan ketentuan
oleh Undang-undang, jelas bahwa pengusaha tersebut melanggar ketetapan
Undang-undang dengan membuat logo sama dengan logo perusahaan lain yang sudah
terdapat, walaupun memang ada perbedaan dibagian namanya. Oleh karena itu,
perusahaan yang merasa dirugikan karena logonya sudah ditiru oleh mengusaha
lain, mempunyai hak untuk medapatkan keadilan.
Pengaturan mengenai
gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal
76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau
badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek
jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan
mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan
dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Sumber :
http://statushukum.com/kasus-hukum-dagang.html,
diakses pada tanggal 10 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar