Kamis, 30 Mei 2013

Contoh Kasus Hukum Dagang

Dalam contoh ini, membahas tenteng hukum dagang yang berkaitan dengan merk dagang.
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk dagangannya yang memiliki logo untuk dijadikan sebagai merk dagang produknya tersebut. Saat produknya sudah dipasarkan, ternyata logo yang dia pakai tersebut sama dengan perusahaan lain, walaupun namanya berbeda dengan perusahaan tersebut. Setelah dilihat ternyata perusahaan tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan logo produknya tersebut. Karena merasa dirugikan logonya ditiru oleh pengusaha lain, maka pengusa tersebut digugat oleh perusahaan yang merasa disamakan logonya.
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.    Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.    Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.    Indikasi geografis yang sudah terkenal
Berdasarkan ketentuan oleh Undang-undang, jelas bahwa pengusaha tersebut melanggar ketetapan Undang-undang dengan membuat logo sama dengan logo perusahaan lain yang sudah terdapat, walaupun memang ada perbedaan dibagian namanya. Oleh karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan karena logonya sudah ditiru oleh mengusaha lain, mempunyai hak untuk medapatkan keadilan.

Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Sumber :
http://statushukum.com/kasus-hukum-dagang.html, diakses pada tanggal 10 Mei 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar