BAB 5
Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari
terjemahan bahasa inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan
hal yang ditentukan oleh orang yang membuat perjanjian dalam bentuk tulisan
dalam sebuah formulir.kontak baku. Menurut Munir Fuadi adalah suatu kontrak
tertulis yang dibuat hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan
seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir
tertentu oleh salah satu pihak yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut
ditandatangai umumnya para pihak yang mengisikan data-data informative tertentu
saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para
pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit
kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-klausul yang sudah dibuat
oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat
sebelah. Sedangkan menurut Paretto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika
membuat keadaan seseorang menjadi lebih buruk.
Dapat diketahui tidak ada kebebasan
dalam berkontrak secara mutlak. Dalam hal ini pemerintag dapat mengatur,
melarang suatu kontrak yang mengakibatkan kerugian bagi kepentingan masyarakat.
Asas kebebasan berkontrak yang telah diakui bertambah dengan adanya
pembatasan-pembatasan baru, yaitu pembatasan yang datang dari pihak pengadilan
dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat huku, darii pihak pembuat
peraturan perundang-undangan dari pemerintah, dan dari diperkenalkan dan
diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari
kebutuhan bisnis.
2. Macam-macam Perjanjian
Bentuk
perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak
hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga juga dapat ditagih
pembayarannya. Di samping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa
macam perikatan lain sebagai berikut :
a.
Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu
perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih
belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan,
bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu
timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu
perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende
voorwaarde). Suatu contoh, apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli
mobilnya kalau saya lulus dari ujian, di sini dapat dikatakan bahwa jual-beli
itu hanya akan terjadi, kalau saya lulus dari ujian. Kedua, mungkin untuk
memperjanjikan, bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku, akan dibatalkan
apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Di sini dikatakab, perikatan itu
digantungkan pada suatu syarat pembatalan (ontbindende voorwaarde). Suatu
contoh, misalnya suatu perjanjian saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak,
saya diperhentikan dari pekerjaan saya.
Oleh undang-undang ditetapkan bahwa
suatu perjanjian sejak semula sudah batal (nietig), jika ia mengandung suatu
ikatan yang digantungkan pada suatu syarat yang mengharuskan suatu pihak untuk
melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak mungkin dilaksanakan atau yang
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Selanjutnya diterangkan,
bahwa dalam tiap perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal-balik, kelalian
salah satu pihak (wanprestasi) selalu dianggap sebagai suatu syarat pembatalan
yang dicanrumkan dalam perjanjian (pasal 1266)
b.
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perbedaan
antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana,
sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin
belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalkan seseorang.
Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu,
banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhanm suatu hutang wesel
yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukkan dan lain sebagainya.
c.
Perikatan yang membolehkan memilih (alternative)
Ini
adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestaso,
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya,
ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu
juta rupiah.
d.
Perikatan tanggung-menanggung (hoodfdelijk atau solidair)
suatu perikatan dimana beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang
menghuntang, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama-sama berhak menagih
suatu piutang dari sati orang. Tetapi perikatan semacam yang belakang ini,
sedikit sekali terdapat dalam praktek.
e.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,
tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya
tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu
perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan,
barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan
oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya salah
satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian
ahli warisnya.
f.
Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)
Apabila
tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si
berhutang dikenakan suatu hukuman. Maka dari itu untuk mencegah agar tidak
lalai dalam menepatu kewajibannya maka biasanya ada pembayaran kerugian yang
ditetapkan oleh pihak yang membuat perjanjian
3. Syarat-syarat Perjanjian
Hukum
yang berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sehingga
semua peraturan yang berlaku dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada
dan Negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa, berikut ini syarat sah hukum
perjanjian yang penting dicatat, yaitu :
1.
Terdapat kesepakatan antara dua pihak.
Materi
kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau paksaan dari
pihak manapun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kesepakatan.
2.
Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian
Artinya,
kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak
tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut.
3.
Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian.
Artinya
perjanjian tersebut merupajan obkej yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab atau perjanjian dapat dikatakan sah jika telah
memenuhi dasar dan syarat-syaratnya. Berikut ini merupakan syarat sah sebuah
perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat perjanjian :
1.
Keinginan bebas dari pihak terkait
Keinginan
bebas dalam hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan
perjanjian tanpa paksaan, ancaman, maupun segala hal berbau tipu daya.
Perjanjian merupakan bentuk yang harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya
masih ditemukan orang-orang yang membuat perjanjian di bawah tekanan atau
ancaman.
2.
Kecakapan dari pembuat perjanjian
Maksudnya
adalah perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap
cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia terdapat beberapa
orang yang dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus
diwakili, yaitu anak dibawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah
karena harus membuat perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya
3.
Obyek yang diperjanjikan
Perjanjian
tentu harus dibuat berdasarkan objek nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.
4.
Adanya sebab yang halal
Adanya
sebab yang halal dalam hal ini berarti bahwa sesuatu yang diperjanjiakan harus sejalan dengan kaidah moral dan norma
yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturan perundangan.
Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan kesusilaan.
4. Saat lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu
perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara
kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek
perjanjian. Sepakat adalah suatu penyesuaian paham dan kehendak antara dua
pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang
dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara
bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Menurut ajaran yang paling tua, harus
dipegang teguh tentang adanya suatu persesuain kehendak antara kedua belah
pihak. Apabila kedua kehendak itu berselisih, tak dapatlah lahirnya suatu
perjanjian. Dalam suatu masyarakat kecil dan sederhana, dimana kedua belah
pihak itu berjumpa atau hadir sendiri dan pembicaraan diadakan secara lisan,
ukuran tersebut masih dipakai, tetapi dalam suatu masyarakat yang sudah ramai
dan modern, ukuran tersebut tak dapat dipertahankan lagi. Sejak orang memakai
surat menyurat dan telegram (kawat) dalam menyelenggarakan urusan-urusannya,
maka ukuran dan syarat bahwa untuk tercapainya suatu perjanjian diharuskan
adanya persesuaian kehendak, terpaksa ditinggalkan. Yang terpenting bukan lagi
kehendak, tetapi apa yang dinyatakan oleh seorang, sebab pernyataan inilah yang
dapat dipakai sebagai pergangan untuk orang lain. Jadi, apabila ada suatu
perselisihan antara apa yang dinyatakan oleh suatu pihak, maka pernyataan
itulah yang menentukan. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu
perjanjian yang dianggap telah tercapai apabila pernyataan yang dikeluarkan
oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain. Dalam menerima atau menangkap suatu
pernyataan diperlukan suatu pengetahuan tentang istilah-istilah yang lazim
dipakai dalam sesuatu kalangan, di suatu tempat dan pada suatu waktu tertentu
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada
detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya
suatu penawaran (offerte). Apabila seorang melakukan suatu penawaran (offerte),
dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang lain
ini menulis surat bahwa ia menerima penawaran itu, pada detik manakah lahirnya
perjanjian itu. Apakah pada detik dikirimnya surat ataukah pada detik
diterimanya surat itu oleh pihak yang melakukan penawaran ?
Menurut ajaran yang lazim dianut
sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saar dimana pihak yang
melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termasuk dalam surat
tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat.
Bahwasanya mungkin ia tidak membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak dapat
lagi ia ditarik kembali jika tidak seizing pihak lawan. Saat atau detik
lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung
ada kalanya terjadi suatu perubahan. Undang-undang atau peraturan yang
mempengaruhi nasibnya perjanjian tersebut, misalnya pelaksanaannya, ataupun
perlu untuk menetapkan beralihnya “resiko” dalam jual-beli.
Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang
mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau
ditutupnya perjanjian. Tempat inipun penting untuk menetapkan hukum manakah
yang akan berlaku, yaitu apabila kedua belah pihak berada ditempat yang
berlainan di dalam negeri untuk menetapkan bertempat tinggal di Negara yang
berlainan ataupun apabila mereka adat kebiasaan dari tempay atau daerah manakah
yang akan berlaku.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
· Pelaksanaan
suatu perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain,
atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu perjanjian.
Menilik macam-macam
· Pembatalan
suatu perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu
perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak
terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam
hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian
dan tidak ada pula suatu perikatan antara dua orang-orang yang bermaksud membuat
perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang
mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tidak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar-hukumnya tidak ada. Hakim
ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu
perjanjian atau perikatan.
Apabila, pada waktu pembuatan
perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana
sudah kita lihat, perjanjian itu bukan batalnya demi hukum, teteapo dapat
dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pohak. Pihak ini adalah
pohak yang tidak cakap menuntut hukum (yang meminta) orangtua atau walinya,
ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap, dan pihak yang memberikan
perjanjian atau menyetujui itu secara bebas.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung
sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu
tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh
masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim.
Tentang perjanjian yang isisnya tidak halal, yeranglah bahwa perjanjian yang
demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilan.
Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari sudut keamanan
dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.
Tentang perjanjian yang ada
kekurangannya mengenai syarat-syarat subyektifnya yang tersinggung adalah
kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum
terhadap dirinya, misalnya seorang yang oleh Undang-undang dipandang sebagai
tidak cakap, mungkin sekali sanggup memikul tanggung jawan sepenuhnya terhadap
perjanjian yang telah dibuatnya, atau seseorang yang telah memberikan
persetujuan karena khilaf atau tertipu, mungkin sekali segan atau malu meminta
perlindungan hukum. Juga adanya kekurangan mengenai syarat subyektif itu tidak
begitu saja dapat diketahui oleh hakim yang harus dimajukan oleh pihak yang
berkepentingan, dan apabila dimajukan pada hakim, mungkin sekali disangkal oleh
pihak lawan, sehingga memerlukan pembuktian
Oleh karena itu maka dalam halnya ada
kekurangan mengenai syarat subyektif, oleh Undang-undang diserahkan kepada
pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau
tidak. Jadi, perjanjian demikian itu, bukannya batal demi hukum, tapi dapat
dimintakan pembatalan.
Dengan demikian maka ketidak-cakapan
seorang dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijinan dalam suatu perjanjian,
memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam
memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan
sendirinya harus dimengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak
boleh minta pembatalan itu. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak
saja, yaitu pihak yang oleh Undang-undang diberi perlindungan itu. Memintanya
pemmbatalan itu oleh pasal 1454 Kitab Undang-undang Hukkum Perdata dibatasi
sampai suatu batas waktu tertentu, yaitu 5 tahun, waktu mana mulau berlaku
dalam halnya ketidak-cakapan suatu pihak, sejak orang ini menjadi cakap menurut
huku, dalam halnya paksaan, sehak hari paksaan itu tidak telah berhenti. Dalam
halnya kekhilafan atau penipuan sejak hari diketahuinya kekhilafan atau
penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap kebatalan yang
dimajukan selaku pembelaan dan tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan.
Memang ada dua cara meminta pembatalan perjanjian itu. Pertama, pihak yang
berkepentinga dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakim
supaya perjanjian itu dibatalkan. Cara yang kedua ialah menunggu sampai ia
digugar dimuka hakum untuk mememnuhi perjanjian tesebut. Dimuka siding
pengadilan itu lalu ia sebagai tergugat mengemukakan bahwa perjanjian tersebut
telah disetujuinya ketika ia masih belum cakap, ataupun disetujinya karena ia
diancam, atau karena ia khilaf mengenai obyeknya perjanjian atau karena ia
ditipu. Dan dimuka siding pengadilan itu ia mohon kepada hakum supaya
perjanjian dibatalkan. Meminta pembatalan secara pembelaan inilah yang tidak
dibatasi waktunya.
Terhadap azas konsensualitas yang
dikandung oleh pasal 1320 kitab Undang-undang hukum perdata, ada kekecualianya,
yaitu disana-sini oleh Undang-undang ditetapkan suatu formalitas untuk beberapa
macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tidak bergerak harus
dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara
tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan
sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu itu sebagimana sudah kita lihat,
dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak
memenuki formalitas yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal
demi hukum.
Sumber
:
·
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf,
diakses pada tanggal 25 April 2013
·
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/standar-kontrak-dalam-hukum-perjanjian/,
diakses pada tanggal 26 April 2013
BAB 6
HUKUM DAGANG (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila diruntut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian
atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan
dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga
bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah dimulai sejak abad pertengah Eropa (100/1500 SM) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah
lahor kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia,
Marseille, Barcelona, dan Negara-negara lainnya). Tetapi pada saat itu hukum
Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam
perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum
dagang (koopmansrecht) khususnya mengarur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi. Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (Ordonnance Du Commerce) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun Ordonnance De La Marine yang mengatur tentang kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat
hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu Code De Commerce yang
tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du La Marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD
Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD Belanda tahun 1838 menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848, dan pada akhir abad ke-19 Prof.
Molengraaff merancang UU yang berdiri sendiri 1893 dan berlaku 1896) dan sampai
sekrang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab, yaitu tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3. Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan, dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat :
a. Melakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaannya dilakukan sendiri.
b. Dibantu oleh orang lain, merupakan
perusahaan besar, dimana pengusaha mempunyai dua kedudukan, dan turut serta
dalam melakukan kegiatan perusahaan.
c. Menyuruh orang lain melakukan
usahanya sedangkan pengusaha hanya memiliki satu kedudukan, tidak ikut serta
dalam melaukan kegiatan perusahaan
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjakankan perusahaan. Menurut Undang-undang ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-undang No 8 tahun 1997, yang dimksud dokumen perusahaan adalah :
a.
Dokumen Keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen Lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkaitan langsung dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan perusahaan
Dengan
adanya Undang-undang No 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang
dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenag dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35
Undang-undangn No 3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaan
diwajibkan mendaftarkan perusahan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha tanpa ada pembedaan kepemilikan antara hak milik
pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Dengan tidak adanya
pemisahan kepemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka
harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saar harus
menanggung utang-utang perusahaan.
Kelebihan:
a. memiliki kebebasan dalam bergerak
b. pemerintah tidak memungut pajak
perusahaan, tapi hanya kepada pajak pemilik
c.
penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d.
rahasia perusahaan terjamin
e.
motivasi usaha yang tinggi
f.
proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.
penanggungan aspek hukum yang minim
kekurangan:
a. menanggung tanggung jawab hukum keuangan yang tak terbatas
b.
keterbatasan kemampuan keuangan
c.
keterbatasan kemampuan manajerial
d.
kontinuitas kerja karyawan terbatas
2.
Firma
Firma
merupakan persekutuan atau perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing
anggota firma tak terbatas. Sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut
untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua
anggota firma ikut menanggung (Indriyo, 2005)
Kelebihan: a. penguasaan
terhadap keuntungan tinggu meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. motivasi usaha yang tinggi, meskipun
tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. penanganan aspek hukum minimal,
meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan karena hanya ada
kesepakatan antara anggota kongsi
kekurangan: a. sering terjadi konflik
antara anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi
bisnis
b. mengandung tanggung jawab keuangan
terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota
kongsi yang lain
c.
keterbatasan kemampuan keuangan
d.
kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.
keterbatasan kemampuan manajerial
3.
Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan
komanditer merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan memiliki
tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki
tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam sebuah
perusahaan tersebut.
Kelebihan: a. Penguasaan terhadap
keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.
Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun
sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
Kekurangan: a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu
aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga
sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan
modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat
mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d.
Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan
nama CV sebelumnya
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang
modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya
disediakan untuk orang yang hendak turut.
o
Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
o
PT harus didirikan dengan suatu akte
notaris
o
PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang
diangkat oleh rapat pemegang saham.
o
PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
o
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan
dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
Kelebihan:
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.
Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.
Kemampuan manajerial yang tinggi
e.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
Kekurangan : a. Pajak yang besar karena PT merupakan
subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi
deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian
PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan
dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
7. Koperasi
Koperasi
: suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam
UU no. 79 tahun 1958
·
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi,
jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
·
Berasaskan gotong royong
·
Merupakan badan hukum
·
Didirikan dengan suatu akte dan harus
mendapat izin dari menteri Koperasi.
8. Yayasan
Yayasan
menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 adalah badan usaha yang terdiri dari
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujun tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
yayasan. Berdasar Undang-undang ini dilarang dialihan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD
(stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW
(stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19
(Perpu tahun 1960)
Sumber
:
- https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDkQFjAB&url=http%3A%2F%2Fstaff.ui.ac.id%2Finternal%2F090603089%2Fmaterial%2FHUKUMDAGANG.doc&ei=ta5mUbelFcTrrQe7r4CACQ&usg=AFQjCNHZU88Z7bfmQg25iqOaZqf8wtLaRw&sig2=jl-Ddmu6P7JnjMzUmPDY_g&bvm=bv.45107431,d.bmk,
diakses pada tanggal 25 April 2013
- http://statushukum.com/hukum-dagang.html,
diakses pada tanggal 25 April 2013
- http://www.slideshare.net/basilia88/hukum-dagang-18967219,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://ebookbrowse.com/hukum-dagang-pengusaha-dan-kewajibannya-doc-d259633745,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf, diakses pada tanggal 26 April 2013
BAB 7
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia
usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2. Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
- Daftar
Perusahaan
Daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan
Setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- Pengusaha
Setiap
orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan.
- Usaha
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
- Menteri
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Sifat terbuka adalah daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan
Usaha yang tidak oerlu menjadi wajib daftar, yaitu :
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit
Pendidikan formal, pendidikan non
formal, rumah sakit.
4.
Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan
asing
5.
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
6. Hal-hall yang wajib Didaftarkan
Sumber
:
BAB 8
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat
‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara
garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy rights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup:
·
Paten
·
Desain Industri (Industrial designs)
·
Merek
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit)
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam
mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen
HaKI mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.
Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI;
c.
Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat
susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri,
tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai
anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran
Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti
persetujuan WTO adalah Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In
Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga
telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
b.
Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.
Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres
No. 17 Tahun 1997;
d.
Bern Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e.
WIPO copyrights treadty (WCT) dengan
Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat
suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan
salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah
dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan
intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik
dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI
diseluruh dunia. Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah
memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam sistem HaKI untuk
menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah
sebagai berikut :
1.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia.
4.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merk dagang
c. Hak desain industri
d. Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia
dagang
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman: Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer, buku
pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
· Dari warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi
yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum
(yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki
hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Merek
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
6. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Cipta
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
aturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau
sastra.
·
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
6. Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusig yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas asal
invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi
sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak pemegang paten,
sebagai berikut :
1. pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan :
a. dalam hal paten produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
b. dalam hal paten proses : menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a diatas.
2. pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
3. pemegang paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas
4. pemegang paten berhak menuntut ornag
yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemgang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas
7. Hak Merek
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Meerk terbagi
menjadi beberapa, yaitu :
1. Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Fungsi dari pemakai merek adalah :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secar bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
2. sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
3. sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan
8. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Subjek
dari hak desain industri
1.
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
2.
Dalam hal Pendesain Industri atas beberapa orang secara bersama,
Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan
lain.
3.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya Disain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila
penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai
Pemegang Hak Desain Industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
9. Rahasia Dagang
Menurut
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena bergina dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Menurut ketentuan Pasal 4
Undang-undang Nomor 30 tahun 2000, kewenangan atau hak yang dimiliki oleh
pemilik rahasia dagang terhadap rahasia dagangnya untuk :
1.
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2. memberikan lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang untuk mengungkapkan
rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sumber
:
- https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&ved=0CIYBEBYwCA&url=http%3A%2F%2Fiqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F30993%2F6.HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=yq5mUdvHO4KJrQfh1YDADg&usg=AFQjCNF61h6OHkw1ExMsGjRsOa3ngiem8A&sig2=pT4yfmIoTICVY37qLXAURA&bvm=bv.45107431,d.bmk,
diakses pada tangga; 25 April 2013
- https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEQQFjAE&url=http%3A%2F%2Fyusronmz.dosen.narotama.ac.id%2Ffiles%2F2012%2F10%2FMateri-HaKI.ppt&ei=1z99UdP2A5G0rAe--YD4Cg&usg=AFQjCNGFSWMG9flflUos7YCDTHsa90e1ig&bvm=bv.45645796,d.bmk,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://konsultanhki.com/hak-cipta,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://konsultanhki.com/merek,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://konsultanhki.com/paten,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://konsultanhki.com/desain-industri,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://yuarta.blogspot.com/2011/03/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/,
diakses pada tanggal 26 April 2013
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/dasar-hukum-haki/,
diaskes pada tanggal 26 April 2013
- http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html,
diakses pada tanggal 26 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar