1. Konsep
Koperasi
1.1 Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan, para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur positif konsep
koperasi barat:
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
1.2 Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
1.3 Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep
sosialis yaitu pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif., sedangkan konsep
Negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1 Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardisk
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Sosialisme dan Liberalisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Common Wealth)
|
2.2 Aliran
Koperasi
·
Aliran Yardstick
Dijumpai pada Negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri. Contoh Negara: AS, Perancis, Denmark, Jerman, Belanda.
·
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Contoh
Negara : Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)” dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
3. Sejarah
Perkembangan Koperasi
3.1 Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844 : di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 : dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 : koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 : koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 : di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
3.2 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 : di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 : diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947 : diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 : Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961 : diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965 : Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
·
1967 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar