Jumat, 13 April 2012

Masalah Kemiskinan

Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah Kemiskinan

Daftar Program-Program Pemerintah Dalam Menanggulangu kemiskinan Di Indonesia:
1.      Menaikan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas dan kegiatan padat karya
2.       Mendorong APBD provinsi, kabupaten dan kota pada tahun-tahun selanjutnya untuk meningkatkan anggaran bagi penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
3.      Tetap mempertahankan Program lama, seperti :
a.       BOS ( Bantuan Operasional Sekolah)
b.      BASKIN ( Beras Miskin)
c.       BLT (Bantuan Langsung Tunai)
d.      Asuransi Miskin, dll
4.      Akselerasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga khususnya harga beras (antara lain: menjaga harga beras dipasaran tidak lebih dari Rp.5000,- per Kg)
5.      Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan
6.      Sinergi masyarakat dengan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan
7.      Mendayagunakan potensi dan sumberdaya lokal sesuai karakteristik wilayah
8.      Menerapkan pendekatan budaya lokal dalam proses pembangunan
9.      Prioritas kelompok masyarakat paling miskin dan rentan pada desa-desa dan kampung-kampung paling miskin
10.  Open Menu: kelompok masyarakat dapat menentukan sendiri kegiatan pembangunan yang dipilih tetapi tidak tercantum dalam negative list
11.  Kompetitif: desa-desa dalam Kecamatan haus berkompetisi untuk memperbaiki kualitas kegiatan dan cost effectiveness
12.  PPK, P2KP, PPIP SPADA dan diperkuat program-program kementrian/lembaga
13.  Program Keluarga Harapan (PKH), berupa bantuan khusus untuk pendidikan dan kesehatan
14.  Program pemerintah lain yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat miskin kepada sumber permodalan usaha mikro dan kecil, listrik pedesaan, sertifikasi tanah, kredit mikro, dll.
15.  Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (EBN). Program ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian penyediaan energi terbaukan dengan menumbuhkan “Desa Mandiri Energi”.
16.  Penegakan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
17.  Percepatan pembangunan infrastruktur
18.  Pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
19.  Revitalisai pertanian, perikanan, kehutanan, dan perdesaan
20.  Peningkatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik
21.  Peningkatan aksesbilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan
22.  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri)
Beberapa program yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan. Fokus program tersebut meliputi 5 hal antara lain :
1.      Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan focus program ini anatara lain :
a.       Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
b.      Stabilitas/kepastian harga komoditas primer
2.      Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa programnya antara lain :
a.       Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
b.      Bimbingan teknis/pendampingan dana pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
c.       Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajemen usaha mikro
d.      Fasilitas sarana dan prasarana usaha mikro
e.       Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
f.       Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
g.      Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
h.      Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan usaha bagi masyarakat miskin
3.      Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan ini, antara lain :
a.       Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah pedesaan dan perkotaan
b.      Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
c.       Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
d.      Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat
4.      Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar, bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain:
a.       Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar dari Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)
b.      Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)
c.       Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi
d.      Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara Cuma-Cuma di kelas III rumah sakit.
5.      Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang dibuat oleh pemerintah, antara lain :
a.       Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
b.      Pemberdayaan social keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan social lainnya.
c.       Bantuan sosoal untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan bencana social
d.      Penyediaan bantuan tunaik bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP, dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan social kepada keluarga miskin (RTSM) melalui perluasaan Program Keluarga Harapan (PKH)
e.       Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar