·
Faktor yang mempengaruhi perkembangan
dunia akuntansi
1. Sumber pendanaan.
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris,
akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa deoan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk
memenuhi ketentuan pemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
konserfatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
2. Sistem hukum.
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia
barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum
(kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi da kode Napoleon.
Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Hukum
umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup
seluruh kasus dalam kode lengkap.
3. Perpajakan.
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun
mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
4. Ikatan politik dan ekonomi.
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan
kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal
dari Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa
bersamaan dengan gagasan-gagasan pembauran (renaissance) lainnya. Integarasi
ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan
pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
5. Inflasi.
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan
terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain
melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6. Tingkat perkembangan ekonomi.
Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat pendidikan.
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit
dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Pada
situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim
warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak.
8. Budaya.
Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu
masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara
(seperti sistem hukum).
·
Pendekatan perkembangan akuntansi dalam
ekonomi yang berorientasi pasar
Mueller mengidentifikasikan empat
pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1. Pendekatan
makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untik
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti
dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis
mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Pendekatan
mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya
terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk hidup.
Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang
dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal
dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha.
3. Pendekatan
disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang
secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan
kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya
diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan
seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian
yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik, dan intuisi.
4. Pendekatan
yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk
kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran,
pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam
mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan
di Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan
ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja,
mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga.
·
Perbedaan antara penyajian wajar dan
kepatuhan terhadap hukum dan Negara mana yang dominan penerapannya
1. Akuntansi
dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penetuan
standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan pernana
penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2. Akuntansi
dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang
dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan
aktivitas sektor public dengan relative sedikit pengaruh dari profesi
akuntansi.
Perbedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1. Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum)
2. Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3. Pensiun
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saan berhentu bekerja (kepatuhan
hukum).
Ø Belanda
dan Meksiko merupakan Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dengan
akuntansi “penyajian wajar”.
Ø Beberapa
Negara tertentu di Amerika Selatan memiliki akuntansi dengan kesesuaian
terhadap hukum. Akan tetapi dengan penyesuaian terhadap inflasi.