Rabu, 02 Januari 2013

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuangan
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No 25, 1992). Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
3.      Tujuan dan Nilai
·         Memaksimumkan keuntungan
Variabel utama yang diperhatikan dalam memaksimumkan keuntungan adalah faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri (jumlah dan harga output perusahaan). Maka tanggung jawab bagian pemasaran (marketing department) adalah sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga dipasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefisienkan biaya-biaya (mengoptimalkan biaya pemasaran). Kemudian bagian produksi dan personalian dapat merangsang penjualan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
·         Memaksimumkan nilai perusahaan
Niali perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga tepat. Dalam keputusan manajerial tergantung pada :
1.      Risiko yang diterima perusahaan
2.      Biaya dari dana/modal pinjaman
Dipandang dari tanggung jawab sistem yang terdapat pada perusahaan, maka bagian keuangan lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini saling terkait dan saling mempengaruhi dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.
·         Meminimumkan biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia. Total biaya ini tergantung dari :
1.      Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2.      Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25./1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indicator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersoalkan pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset dan lain-lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Karena itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indicator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak merunut pada nilai sekarang. Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan- yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.
5.      Keterbatasan Teori  Perusahaan
Dalil atau pstulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dan teori tersebut yaitu : tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan. Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham. Berdasarkan studi empiris, dtemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan, dan bukan antara gaji dnegan laba.
6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berada pada setiap jenis industri. Beberapa teori yanng menerangkan perbedaan ini, sebagai berikut :
a.       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekkonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
b.      Teori Laba Frisional (Fritional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahawa keuntungan meningkat sebagai suatu hail dari fiksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
c.       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang kebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala akuntansi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8.      Kegiatan Usaha Koperasi
·         Status dan Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) yang menanamkan modal investasi, dan pengguna (customer) yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
Kriteria minimal anggota koperasi
1.      Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
2.      Memiliki pola income regular yang pasti
·         Kegiatan usaha / bisnis koperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan layanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
·         Permodalan koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk penggandaan sarana operasioanl suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan, sepeti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik
Sumber :

Organisasi dan Manajemen


1.      Bentuk Organisasi
1.1  Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
1.                  individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.                  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.                  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
1.2  Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
1.3  Di Indonesia
1.      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.      Rapat Anggota,
o  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
·      Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.      Hirarki Tanggung Jawab
2.1  Pengurus
Tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
2.2  Pengelola
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
2.3  Pengawas
1.      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
2.                  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.      Pola Manajemen
Beberapa pola manajemen komperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuan:
a.       Perencanaaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaa kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
b.      Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan
c.       Pengarahan
Pengerahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supa tujuan perusahaaan tercapai.
d.      Pengawasan

Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengatur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Sumber :

Sabtu, 01 Desember 2012

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


1.      Konsep Koperasi
1.1  Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan, para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur positif konsep koperasi barat:
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
1.2  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
1.3  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif., sedangkan konsep Negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardisk
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Sosialisme dan Liberalisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Common Wealth)

2.2  Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
Dijumpai pada Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Contoh Negara: AS, Perancis, Denmark, Jerman, Belanda.
·         Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Contoh Negara : Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·         Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.      Sejarah Perkembangan Koperasi
3.1  Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 : di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 : dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         1818 – 1888 : koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         1808 – 1883 : koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 : di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
3.2  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 : di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 : diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947 : diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 : Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961 : diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·         1965 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·         1967 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :