Kendala
yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan
pendapat masyarakat mengenai koperasi
2.      Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan 
menciptakan 3 kondisi, yaitu :
a.       Koqnisi
b.      Apeksi
c.       psikomotor
3.      Masa
implementasi UU No.12 Tahun 1967, tahapan membangun koperasi :
a.       Ofisialisasi
b.      De-ofisialisasi
c.       Otonomisasi
4.      Misi
UU No. 25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Tahap
pembangunan koperasi di negara berkembang menurut A. Hanel 1989
Tahap
I :  Offisialisasi, pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemen,
cukup mampu melayani kepentingan anggotanya secara efisien dengan menawarkan
barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar
dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom
Tahap
II : De Offisialisasi, melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan
teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah,
tujuan utama adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ke tingkat
kemandirian dan otonomi. Artinya bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Tahap
III : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi mandiri
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsoru pengembangan koperasi, yaitu :
- Untuk membangkitkan motivasi para petani agar
     menjadi anggota koperasi desa, dibutuhkan harapan-harapan yang tidak
     realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan
     janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan
     pemerintah.
- Selama proses pembentukan koperasi persyaratan
     dan kriteria yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
     kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
     kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang
     cukup.
- Karena alasan-alasan administratif, kegiatan
     pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
     mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus
     dan manajer yang dinamis dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi
     yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota
     koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
     menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
     sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
     dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
- Koperasi telah diserahkan tugas atau ditugaskan
     untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut
     belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
     tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang
     secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah)
     tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan
     dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi
     pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan koperasi di
negara berkembang (di Indonesia)
Di Negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam
menggerakan oembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditonjolkan di
negara berkembang, baik oleh  pemerintah
colonial maupun pemerintah bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arahan bagi pengembangan
koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat yang khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
masalah :
- Internal
Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan
pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang
punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan
ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
penggerak organisatoris untuk menggerakan koperasi kea rah sasaran yang benar
- Eksternal
Antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi
belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah
yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan,
pendidikan, penyuluhan.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan
keterkaitan timbal balik antara manajemen professional dan dukungan kepercayaan
dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen
yang professional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk
keperluan ini, koperasi dan Pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan
pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga professional yang
tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang
terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas
Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka
manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
- Semua anggota diperlakukan adik
- Didukung administrasi yang canggih
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
     (merger) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra
     yang layak
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresig
     dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas
     kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan
     dan masalah yang strategis
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
     pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan
     eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu
     melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan
     untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program
     yang rutin untuk dilaksanakan
Sumber :
 
