Rabu, 27 Maret 2013

BAB 1,2,3,4


Bab 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

  1. Pengertian Hukum
1.1  Pengertian hukum secara umum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dilihat oleh lembaga yang berwenang dan besifar memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
1.2  Pengertian hukum menurut ahli
·                   M.H Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
·                   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
·                   Karl Marx
Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
  1. Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
2.1  Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Menurut Prof. Subekti, SH dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”


2.2  Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa. Ada 2 jenis sumber hukum, yaitu :
1.      Sumber hukum materil, yakni sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.      Sumber hukum formil, yakni:
1.      Undang-Undang, ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa Negara. Contoh : UU, PP, Perpu
2.      Kebiasaan, ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contoh : adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun
3.      Keputusan Hakim (Jurisprudensi), ialah keputusan hakim pada masa lampau pada saat suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
4.      Traktat, ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara Negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
5.      Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin), ialah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
  1. Kodifikasi Hukum
3.1  Pengertian
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (diPrancis).
3.2  Unsur-unsur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.    Jenis-jenis hukum tertentu
2.    Sistematis
3.    Lengkap
3.3  Tujuan
Tujuan Kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyederhanaan hukum
3.      Kesatuan hukum
3.4  Contoh
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
1.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
2.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
3.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4.      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)
Kodifikasi hukum di Indonesia, antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, KUHAP.
  1. Kaidah atau Norma
4.1  Pengertian
Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
4.2  Macam-macam norma
1.      Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.      Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia
3.      Norma Hukum, yaitu peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
  1. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
5.1  Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan menurut M. Manulang, ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran, yaitu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya dari segi pemenuhan barang maupun jasa.


5.2  Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi :
1.      Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.
5.3  Contoh hukum ekonomi
1.      Jika sembak0 naik, maka harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau gulung tikar
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut
4.      Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Sumber bab1 :
·          http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html. Diakses pada tanggal 12 Maret 2013
BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum

  1. Subyek hukum
Adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari :
1. Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Seseorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
b. Si anak harus dilahirkan hidup
c. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata, bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh Undang-Undang.
Pasal 27 UU 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dnegan tidak ada kecualinya.

Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun), dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian, adalah :
a. Orang-orang yang belum dewasa (21 tahun)
b. Orang yang ditaruh dibawah pengampunan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
2. Badan Usaha
Adalah kesatuan yuridis (hukum) teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, dengan prinsip dasarnya yaitu :
1. Organisasi
2. Produksi
3. Sumber Ekonomi
4, Kebutuhan
5. Mendapatkan Keuntungan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha :
1. Firma, adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
2. Perseroan Komanditer (CV), adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
3. Perseroan Terbatas (PT), adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero), adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, yang bertujuan mengejar keuntungan.
5. Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
6. Perusahaan Daerah (PD) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah.
7. Perusahaan Jawatan (PERJAN) adalah perusahaan Negara uang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepas syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis.
  1. Obyek hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Pasal 503, 504 KUH Perdata benda dapat dibagi 2, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasa akan dengan panca indra, terdiri dari:
1. Benda bertubuh atau berwujud
a. Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda tidak bertubuh atau tidak berwujud seperti surat berharga
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra, seperti music atau lagu.

Benda juga dapat dibedakan menjadi :
1. Barang yang wujud dan tidak wujud
2. Barang bergerak dan tidak bergerak
3. Barang yang dapat dipakai habis dan tidak habis
4. Barang yang sudah ada dan yang masih akan ada
5. Barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  1. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Adalah jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
1. Jaminan Umum
Pasal 1131 KUH Perdata : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada. Baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya.
Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
Persyaratan jaminan umum :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindah tangamkan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.

Sumber bab2 :
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104955, diakses pada tanggal 20 Maret 2013
http://www.anneahira.com/badan-usaha.htm, diakses pada tanggal 20 Maret 2013

















BAB 3
Hukum Perdata
1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekan ragam Hukum Adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hastia Yuridis uang dapat kita lihat pada pasal 163.LS yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Dan pasal 131.LS yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163.LS diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b. Bagi golongan bumi putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat:
a. untuk golongan bangsa Indonesia Asli
Berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgelijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandle) dangan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang  upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghia karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgelijke Stand dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda (Vermorgensrecht) jadi tidak mengenai hukum kepribadaian dan kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan hukum perdata Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadao hukum Indonesia ditulis dalam pasal 131 (LS) (Indishe Staatregeling) yang sebelumnya pasak 131 (LS) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan danganG (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kita Undang-undang yaitu Kodifikasi)
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi)
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dikatakan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertenty saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bago mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
1. Perjanjian kerja perburuhan (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
2. Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari hukum laut (stratsblad 1933 n0 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
1. Ordinansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (stratsblad 1933 no 74)
2. Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 hubungan dengan no 717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2. Peraturan Umum tentang koperasi (Staatsblad 1933 bo 108)
3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblas 1938 no 98)
2.      Sejarah Singkat
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum Perdata tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada saat itu sebagai hukum asli dari Negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hokum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah belum mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum akibat ketidak pastian, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusun Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama, hukum jemonia dan hokum conomiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jerman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hokum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland)
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum)
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (burgelijk Wetboek) sedangkan KUH Dagang untuk WVK (wetboek van koophandle)
3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkara hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materil (hukum perdata materil).
Dan pengertian dari hukum privat (hukum perdata materil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertuan sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-undang berisi :
Buku I       : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri
seseorang dan hukum kekeluargaan
Buku II     : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan
dan hukum waris
Buku III    : Berisi tentang hal perikaran. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV    : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan-hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu diilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlah yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlah yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang terlihat
·      Hak seorang pengarang atas karangannya
·      Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang

Sumber bab3 :




BAB 4
Hukum Perikatan
1.      Pengertian
Adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi, sedangkan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Menurut Ilmu pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih yang terletak dalam lapangan kekayaan, dimana para pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
2.      Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Pasal 1313 KUHPdt : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu pihak atau lebih” pengertiannya adalah dimana tidak lengkap karena dalam pengertian itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja, sedangkan terlalu luas pengertian itu dapat mencakup hal-hal perbuatan saja.
2. Perikatan yang timbul dari Undang-undang
·      Undang-Undang karena perbuatan manusia (Pasal 1353),  perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang melanggar hukum.
a. Perbuatan menurut hukum perwakilan sukarela (Pasal 1354)
b. Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
·      Melalui Undang-undang
Perikatan yang lahir dari UU saja adalah perikatan yang timbul/lahir/adanya karena adanya hubungan kekeluargaan
a. Pekarangan yang berdampingan (Pasal 625)
b. Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104)
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sementara
3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1. Azas konsensualisme
Azas konsensualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt, yaitu untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak.
2. Azas pacta sunt servanda
Azas pacra sunt servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang. Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak.
3. Azas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ketentuan tersebut memberikan kebebasan pihak untuk :
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
Disamping ketiga azas utama tersebut, masih terdapat beberapa azas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Azas kepercayaan
2. Azas persamaan hukum
3. Azas Keseimbangan
4. Azas kepastian hukum
5. Azas moral
6. Azas kepatuhan
7. Azas kebiasaan
8. Azas perlindungan
4.      Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Para debitur tertelah kewajiban untuk memenuhi prestasi, dan jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inngkar janji (wanprestasi). Bentuk dari wanprestasi, yaitu :
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi
3. Memenuhi prestasi secara tidak baik
Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah :
1. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)
2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW)
3. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
4. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267)
5. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah
5.      Hapus Perikatan
Bab IV buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari Undang-undang, yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan, yaitu :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
3. Pembaharuan utang (inovatie)
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV buku III KUH Perdata adalah :
9. Syarat yang membatalkan (diaturr dalam Bab I)
10. Kedaluwarsa (diatur dalam  buku IV bab 7)
Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu perikatan, yaitu :
1. Berakhirnya suatu ketepatan waktu dalam suatu perjanjian
2. Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya meninggal pemberi kuasa (Pasal 1831 KUH Perdata)
3. Meninggalnya orang yang memberikan perintah
4. Karena pernyataan pailit dalam perjanjian maastschap
5. Adanya syarat yang membatalkan perjanjian

Sumber bab 4 :